Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kab Madiun

avatar kabarhit.com

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) lakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Madiun dalam upaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha dan pekerja di wilayah Kab. Madiun,

Zakiah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan, bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP di Kab. Madiun ini bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan progran jaminan sosial bagi masyarakat yang ada di Kab. Madiun.

Baca Juga: BPJamsostek Juanda Gelar Gathering Badan Usaha Jasa Konstruksi di RS Ubaya

Kab. Madiun memiliki wilayah yang sangat luas sehingga cocok bagi investor yang akan melakukan usaha, apalagi saat ini DPMPTSP Kab. Madiun telah melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan serta mempermudah pemberian ijin usaha bagi bagi pelaku usaha baik lokal maupun maupun dari luar daerah,

Rahadiansyah, Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Madiun terus berupaya melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kab. Madiun untuk memeberikan kepastian perlindungan bagi pelau usaha yang mengurus permohonan perijinan agar terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial.

Dengan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Tenaga Kerja kepada pelaku usaha dan pekerja akan memberikan dampak sebuah ketenangan dalam bekerja. Sehingga mendorong produktifitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan investor. Hal ini akan memberikan dampak pada peningkatan produksi sehingga realisasi investasi bisa meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Hingga Sembuh Atlet Cidera saat Pertandingan

"Dengan demikian setiap yang akan mengajukan perizinan dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan tersebut tentunya kami terus merefresh dan mengedukasi kembali terkait program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Zakiah baru-baru ini.

Minimal para pelaku usaha dan pekerja saat ini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: BPJamsostek Juanda Sosialisasi Program & Pemberian Kartu Kepesertaan Segmen BPU di Desa Berbek

"Dengan proggram dasar tersebut sehingga jika pekerja mengalami risiko mereka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Zakiah.

Editor : deni