JAKARTA, KABARHIT.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Totalnya, masyarakat akan menikmati 27 hari libur sepanjang tahun tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan hal ini dalam rapat koordinasi yang diadakan di Jakarta pada 15 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat serta sektor swasta dalam merencanakan kegiatan mereka. Selain itu, keputusan ini juga akan membantu kementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja di tahun mendatang.
“Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Hari-Hari Libur,” jelas Muhadjir.
SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor menambahkan bahwa Surat Edaran Menaker telah dikeluarkan untuk menjelaskan pelaksanaan cuti bersama di perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya disepakati antara pengusaha dan pekerja.
“Jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut akan mendapatkan hak cuti tahunan yang utuh dan akan dibayar seperti hari kerja biasa,” imbuhnya.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan waktu libur mereka dengan lebih baik dan mendukung produktivitas di berbagai sektor pada tahun 2025.
Editor : Deni