Ketua Koalisi Difabel Minta Payung Hukum Hak Disabilitas Jatim Diperkuat dengan Perda

Koalisi Difabel bersama Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Koalisi Difabel bersama Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM – Koalisi Difabel Jawa Timur bertemu dengan Ketua Komisi E Sri Untari didampingi oleh Wakil Ketua Komisi E Jairi Irawan di lantai 1 Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (11/11/2025) sore. Pertemuan tersebut membahas perkembangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari mengatakan revisi perda saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik.

“Kami tidak tergesa-gesa. Penyusunan naskah akademik berjalan dengan progres yang baik,” ujar Untari.

Sementara, Ketua Koalisi Difabel Jatim Abdul Majid menyampaikan bahwa fokus utama mereka sekarang adalah merampungkan naskah akademik karena menjadi dasar kajian Raperda Disabilitas. 

“Targetnya selesai akhir bulan November ini.  Insyaallah, Raperda Disabilitas akan masuk sidang paripurna akhir tahun ini,” kata Majid.

Ia pun mengatakan Komisi E DPRD Jatim telah menetapkan revisi Perda Disabilitas sebagai prioritas Prolegda. Namun penyusunannya tetap harus teliti agar pasal-pasal dalam perda benar-benar mengakomodasi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Teman-teman difabel punya produk dan jasa. Tapi daya serapnya masih rendah. Harapannya, nanti ada penyerapan di sektor pemerintahan, misalnya pengadaan makanan, minuman, atau goodie bag, bisa memakai produk buatan penyandang disabilitas,” jelas Ketua Umum LIRA Disability Care (LDC).

Majid pun berharap Perda ini segera disahkan agar menjadi payung hukum yang kuat bagi program pemerintah daerah.

“Kalau perda sudah ada, anggaran dan kebijakan bisa lebih jelas. Teman-teman difabel akan benar-benar terlindungi,” harap pria ini juga jabat sebagai Manajer LPK GADISku. 

Menurutnya, keberadaan perda ini mendesak karena Jatim belum memiliki regulasi khusus terkait penyelenggaraan disabilitas. Padahal, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

“Konvensi internasional mengamanatkan setiap daerah punya produk hukum khusus untuk disabilitas. Jadi ini sangat penting,” pungkasnya.

Editor : Ipl