Tak Jelas Alasan Kontrak Diputus, Nasib Pekerja Difabel Alfamart Blitar Jadi Sorotan

Koalisi Disabilitas Jatim bersama tim Disnakertrans Jatim. (Foto: Istimewa)
Koalisi Disabilitas Jatim bersama tim Disnakertrans Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM – Koalisi Disabilitas Jawa Timur (Jatim) bersama Advokat Hakim Gunawan menjalani mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Kamis (15/1/2026). Mediasi itu mengungkap dugaan tidak diperpanjangnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara sepihak terhadap seorang pekerja difabel di Alfamart Sukorejo, Kabupaten Blitar, yang berada di bawah naungan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Koalisi menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja, termasuk atas dasar disabilitas.

Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid mengatakan dugaan diskriminasi terhadap pekerja difabel bernama Nabil itu telah dilaporkan ke sejumlah pihak. Mulai dari Disnakertrans Jatim, Komisi E DPRD Jatim, hingga manajemen perusahaan terkait.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak-pihak terkait. Kemarin juga dilakukan mediasi dengan Disnakertrans Jatim yang difasilitasi Bidang Penta. Dalam forum tersebut kami menyampaikan seluruh keluhan dan aspirasi, serta berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial baik dari provinsi maupun Kabupaten Blitar,” ujar Majid saat ditemui wartawan Kabarhit.com di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

Majid menjelaskan, secara administratif dan regulasi, skema PKWT yang diterapkan perusahaan tidak ditemukan masalah. Namun, tidak diperpanjangnya kontrak kerja tanpa alasan yang jelas dinilai menimbulkan dugaan pelanggaran etik dan diskriminasi terhadap pekerja difabel.

“Secara etik, ini patut dipertanyakan. Apalagi, hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari total karyawan,” tegas Ketua Umum DPP Lira Disability Care itu.

Ia pun mendesak PT Sumber Alfaria Trijaya, khususnya manajemen regional Malang, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut menjadi terang. Selain itu, Majid mempertanyakan sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajiban kuota pekerja disabilitas.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Praktik seperti ini tidak boleh terulang karena bertentangan dengan semangat mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif,” imbuhnya.

Majid menambahkan, respons awal dari Disnakertrans Jatim dinilai cukup positif. Pihaknya berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan manajemen perusahaan agar klarifikasi dapat disampaikan secara langsung.

“Disnakertrans Jatim akan memfasilitasi pertemuan lanjutan. Sementara itu, Komisi E DPRD Jatim juga tengah melakukan investigasi agar persoalan ini bisa terungkap secara menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Advokat Hakim Gunawan meminta Disnakertrans Jatim menindaklanjuti hasil mediasi dengan mempertemukan para pihak, termasuk manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya dan Alfamart Kabupaten Blitar.

“Kami berharap Disnakertrans Jatim memfasilitasi mediasi lanjutan dengan pihak manajemen agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan kewajiban kuota satu persen pekerja disabilitas dapat dipenuhi sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016,” pungkasnya.

Editor : Ipl