SURABAYA, KABARHIT.COM - Maraknya kekerasan di sekolah dan polemik hubungan yang tidak sehat antara tenaga pendidik (guru) dan peserta didik.
Hal situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan menegaskan pentingnya negara hadir melalui aturan yang lebih jelas untuk melindungi guru maupun murid dalam proses mengajar. Menurutnya, selama ini tidak sedikit guru yang merasa terancam dikriminalisasi saat mendisiplinkan murid.
"Ada pula kasus murid yang merasa cukup membayar sekolah, sehingga setiap bentuk teguran dianggap sebagai kekerasan. Kondisi tersebut tidak boleh terus berlarut," ujar Jairi di Surabaya pada Rabu (3/12/2025).
"Kita berharap ada norma baru yang mempertegas batasan nama yang boleh dan tidak boleh dilakukan guru. Selama ini, ruang abu-abu itu yang menimbulkan masalah," tambahnya.
Anggota DPRD Jatim Dapil Blitar-Tulungagung itu menilai, pembentukan norma baru itu membutuhkan kesepahaman antara Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum (APH), dan media.
Tiga unsur tersebut, kata Jairi, selama ini paling sering bersinggungan dengan isu kekerasan di sekolah.
“Sering kali media langsung mengangkat isu kekerasan, APH langsung bergerak, sementara guru tidak memiliki pegangan yang jelas. Padahal perlu dibedakan, apa ini disiplin atau memang kekerasan,” tegasnya.
Karena itu, Jairi mengusulkan adanya restorative justice dalam penanganan masalah antara guru dan murid. Menurutnya, tidak semua persoalan layak dibawa ke ranah hukum. Ada banyak kasus yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Guru merasa wajib mendisiplinkan, murid merasa diperlakukan keras. Di titik ini harus ada mekanisme restoratif. Jangan sedikit-sedikit kriminalisasi,” katanya.
Jairi juga menyoroti pentingnya parenting di sekolah untuk memperbaiki komunikasi antara guru, orang tua, dan murid. Ia menegaskan, pendidikan tidak boleh sepenuhnya diserahkan ke sekolah; orang tua tetap memegang porsi penting dalam pembentukan karakter anak.
“Hubungan guru–orang tua–murid harus terus dirajut. Jangan sampai orang tua merasa sudah menyerahkan anak ke sekolah lalu lepas tangan,” ujarnya.
Ke depan, ia mendorong Dinas Pendidikan menyusun norma tersebut dan kemudian memperkuatnya melalui MoU bersama APH dan pemilik media massa. Dengan demikian, pola hubungan guru dan murid memiliki payung yang jelas dan dapat dipahami semua pihak.
“Jika sudah ada norma baru, komite sekolah juga bisa ikut memfasilitasi penyelesaian masalah. Sehingga suasana belajar lebih aman, guru nyaman mengajar, murid pun merasa terlindungi,” pungkasnya.
Editor : Ipl