KABARHIT, SURABAYA - Pungutan seragam sekolah di tahun ajaran baru kembali terjadi di Surabaya. Kali ini 3 wali murid SMPN 15 Surabaya, dan 2 wali murid SMPN 54 Surabaya, melaporkan adanya pungutan seragam ke DPRD Surabaya, pada Kamis (2/9/2021). Mereka diterima Ketua Komisi C, Baktiono dan Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan Abdul Ghoni Mukhlas Niam.
Sulastri, wali murid SMPN 15 Surabaya mengaku, kalau diharuskan membeli seragam sekolah untuk dua anaknya yang kembar laki-laki.
Seragam untuk anak laki-laki senilai satu juta lima ratus ribu rupiah. Kalau untuk anak perempuan yang pakai jilbab, senilai satu juta enam ratus ribu rupiah, jelasnya.
Pungutan ini memberatkan bagi Lastri, apalagi dia termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kalau bisa dibebaskan biaya apapun, pintanya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Niam menyayangkan kasus pungutan seragam sekolah kembali terjadi. Menurutnya pungutan seragam tersebut disampaikan melalui surat edaran, namun tidak ada tanda kop surat.
Perintah Wali Kota Surabaya sudah jelas. Sekarang tinggal praktek di lapangan. Kalau perlu pejabat Pemkot yang terkait turun langsung kelapangan, tegasnya.
Ghoni kembali menegaskan tidak boleh dilakukan pungutan apapun di sekolah Karena itu menyalahi aturan PP Nomor 17 tahun 2010 terkait penyelenggaraan pendidikan.
Yang di antaranya menyebutkan, tidak boleh melakukan kegiatan jual beli perlengkapan sekolah. Karena fungsi sekolah mendidik supaya berguna siswa bagi masyarakat, ungkapnya.
Ghoni juga menyesalkan ketika pungutan tersebut terjadi di masa pandemi.
Apalagi disituasi pandemi maka unsur pendidikannya bagaimana. Kalau memang ada kendala keuangan silahkan dikomunikasikan biar klir. Kan sudah ada BOS, para guru ini juga PNS, ujarnya.
Politisi PDI-P Surabaya ini menduga, masih banyak wali murid yang menjadi korban pungutan seragam.
Yang kita terima ini mungkin baru beberapa. Mungkin masih banyak lagi kasus serupa namun mereka tidak berani mengadukan. Kalau ada oknum yang mengintimidasi karena mengadukan kasus ini, laporkan ke kita, pungkasnya.
And
Editor : Deni
inDrive Terapkan Komisi 8 Persen untuk Layanan Roda Dua, Dukung Regulasi Pemerintah
JAKARTA, KABARHIT.COM - 6 Juli 2026 – Platform layanan mobilitas global, inDrive, yang beroperasi di lebih dari 70 kota di Indonesia, resmi…
Fraksi PKS DPRD Surabaya Soroti Penurunan PAD hingga Rendahnya Serapan Anggaran 2025
SURABAYA, KABARHIT.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan…
Kolaborasi untuk Umat, PKS Surabaya Kunjungi PCNU Kota Surabaya
SURABAYA, KABARHIT.COM – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan meningkatkan kolaborasi lintas elemen keagamaan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai…
Perkuat Layanan, TPS Operasikan Peralatan Bongkar Muat Berbasis Listrik di Tanjung Perak
SURABAYA, KABARHIT.COM (08/07) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) resmi menuntaskan program peremajaan alat bongkar muat. Kini terminal utama di…
KPPU dan OJK Teken MoU: Sinergi Wujudkan Jasa Keuangan Sehat di Era Digital
JAKARTA, KABARHIT.COM 7/7 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat sinergi. Kedua lembaga…