Raperda YEKAPE Jadi Sorotan Pansus DPRD Surabaya

SURABAYA, KABARHIT.COM  - 4 Februari 2025 - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE. Rapat yang berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi YEKAPE. Perdebatan muncul ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Perda atau cukup melalui peraturan wali kota (Perwali).

Firly dari BPKAD menegaskan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Herlina dari Komisi C DPRD Surabaya, yang menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diatur dalam Perda untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik.

Pansus mengusulkan agar besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga dijabarkan dalam Perda. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas dan tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan eksekutif melalui Perwali.

Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE. Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang ¹.

Editor : Deni