KPPU Soroti Praktik Anti-Persaingan di Industri Pinjol, AFPI Diduga Terlibat

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

JAKARTA, KABARHIT.COM - 29 April 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, menandai langkah serius atas temuan indikasi pengaturan suku bunga secara kolektif oleh para pelaku usaha berbasis teknologi finansial.

Hasil penyelidikan KPPU mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pinjol ditetapkan sebagai Terlapor karena diduga secara bersama-sama menetapkan plafon suku bunga harian melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menurut temuan KPPU, para pelaku usaha menetapkan batas bunga maksimum 0,8% per hari sejak 2020, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021. Praktik tersebut dianggap mengekang persaingan harga dan merugikan konsumen. “Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga selama 2020 hingga 2023. Hal ini membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

KPPU mendalami berbagai aspek industri pinjol, termasuk model bisnis Peer-to-Peer (P2P) Lending, struktur pasar, serta keterkaitan antar pelaku usaha. Meskipun terdapat 97 penyelenggara aktif per Juli 2023, pasar pinjol masih didominasi oleh segelintir pemain utama seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), dan Modalku (9%). Konsentrasi pasar semakin menguat karena adanya afiliasi dengan platform e-commerce besar.

Melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan kasus ini layak dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang akan difokuskan pada pengujian temuan awal dan membuka ruang pembuktian lanjutan. Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa denda hingga 50ri keuntungan atau 10ri total penjualan selama periode pelanggaran.

KPPU menegaskan pentingnya menertibkan praktik anti-persaingan di sektor fintech, mengingat perannya yang besar dalam mendorong inklusi keuangan nasional. Industri ini memiliki potensi besar dengan 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,5 juta akun peminjam hingga pertengahan 2023, serta akumulasi pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun.

“Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku industri dan regulator untuk memperbaiki standar industri, memperkuat pengawasan asosiasi, dan menciptakan struktur harga yang lebih adil bagi konsumen,” kata Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

KPPU saat ini masih menyusun Tim Majelis yang akan memeriksa perkara, serta menjadwalkan sidang perdana dalam waktu dekat.

 

 

Editor : Deni