SURABAYA, KABARHIT.COM - Rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di Jawa Timur dipastikan belum bisa direalisasikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Erick Komala, saat menyampaikan laporan pembahasan Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Erick mengatakan, pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat bagi daerah yang ingin membentuk dinas khusus ekonomi kreatif. Menurutnya, diantara adalah kapasitas fiskal tinggi dengan PAD minimal 50%, alokasi mandatory spending terpenuhi, belanja pegawai maksimal 30%, inflasi stabil di kisaran 1,5%–3,5%, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Berdasarkan PMK 65 Tahun 2024, kapasitas fiskal Jawa Timur masih kategori sedang. Artinya, Jatim belum memenuhi syarat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan bahwa nomenklatur ekonomi kreatif akhirnya digabung dengan urusan kebudayaan dan pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
"Keputusan ini juga disepakati dalam rapat kerja Komisi A bersama OPD dan pemerintah daerah Malang Raya pada 12 November lalu," imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penggabungan ini memiliki satu benang merah, yakni seni dan budaya.
“Ke depan namanya Disbudparekraf. Pariwisata Jatim tidak boleh hanya mengandalkan alam, tapi harus diperkuat seni dan budaya sebagai identitas,” tutupnya.
Editor : Ipl