KPPU Denda 6,7 miliar  Kepada Tiga Terlapor PT Inti Surya Laboratorium

avatar kabarhit.com
lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM – KPPU bacakan putusan dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang - Undang No 5 Tahun1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Dalam keputusannya KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada tiga Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I) sebesar Rp3,35 miliar, Herdanu Ridwan (Terlapor II) sebesar Rp2,01 miliar, dan Allen (Terlapor III) sebesar Rp1,34 miliar. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp6,7 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Selain denda, Majelis Komisi juga mengabulkan sebagian permintaan ganti rugi dari Pelapor. Ketiga Terlapor diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp6,51 miliar, yang masing-masing dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3,26 miliar, Terlapor II sebesar Rp1,95 miliar, dan Terlapor III sebesar Rp1,3 miliar.

Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam persidangan, Investigator KPPU melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, serta tindakan yang menghambat aktivitas produksi dan/atau pemasaran perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama dilaporkan mengalami kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa ketiga Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi antara lain memerintahkan para Terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya pembocoran informasi rahasia perusahaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Terlapor juga diwajibkan menyerahkan seluruh data atau dokumen terkait hubungan hukum, perjanjian dengan pelanggan atau klien, serta kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.

KPPU memberikan batas waktu 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Majelis Komisi menetapkan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang belum dibayarkan

Editor : Deni