PD Pasar Surya Kritik Banyak Bendera Partai Bertebaran di Pasar Keputran Utara

SURABAYA, KABARHIT.COM - Pasar Keputran Utara menjadi saksi satu lagi pelanggaran Pemilu 2024, di mana Alat Peraga Kampanye (APK) berupa atribut bendera Partai Buruh terpasang dengan tegak di pintu masuk pasar tersebut.

Keberadaan bendera tersebut menarik perhatian PD Pasar Surya, yang mengungkapkan keprihatinan terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengonfirmasi bahwa bendera Partai Buruh sudah dibersihkan sebelumnya, namun perlu dibersihkan kembali.

Soal pasang atribut partai baik di tempat terlarang pun itu kewenangan KPU, Bawaslu hanya bertindak dan membersihkan atribut. Hari ini semua atribut kita bersihkan, baik itu di trotoar, jembatan layang, hingga yang ada di depan Pasar Keputran Utara,‘‘ ujar Novli pada Sabtu (03/02/2024).

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan bahwa bahan kampanye dapat dipasang pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. Keberadaan bendera Partai Buruh di Pasar Keputran Utara yang berdiri tegak menunjukkan pelanggaran aturan kampanye ini, dan PD Pasar Surya mengekspresikan keprihatinan atas kurangnya tindakan dari pihak terkait, terutama Bawaslu.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

Situasi di Pasar Keputran Utara menunjukkan keberadaan APK salah satu partai yang berdiri tegak dan dibiarkan tanpa tindakan yang memadai dari pihak terkait.

 

Editor : deni