BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Program & Manfaat Pada Munas Sinode Gereja Kristen Injili Nusantara

MALANG,KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Musyawarah Nasional Sinode Gereja Injili Nusantara di Kampus Sekolah Tinggi Alkitab Nusantara (STAN) Malang, Rabu (20/3/2024). Hadir, 250 peserta perwakilan dari gereja lokal dan Tim PI GKIN di Seluruh Indonesia.

Dalam tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja termasuk tokoh agama. "Sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan kegiatan tugas keagamaan dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: BPJamsostek Ingatkan Pelaku Jasa Konstruksi Wajib Daftarkan Pekerjanya

Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan peserta yang hadir dalam acara munas tersebut untuk dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," tandasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Optimalisasikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan di Kab. Malang

Widodo juga menjelaskan manfaat yang diterima peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal 3 anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

"Sedangkan program JKm memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta," pungkas Widodo.

Editor : deni